Diperiksa di Dittipikor Bareskrim Polri, Padahal Penyidikan oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasan Firli Bahuri

Rabu 25 Okt 2023, 12:53 WIB
Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Teks Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah itu menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan pertama dengan kapasitas sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pihaknya pada Senin (23/10/2023) penyidik menerima surat permohonan untuk memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri.

"Atas surat yang dimaksud kemudian kami melakukan koordinasi dengan direktur Tipikor Bareskrim Polri terkait tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan saksi FB dan kemudian disepakati dilakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri hari ini," katanya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

"Sebagaimana yang kami sampaikan sesuai SOP penanganan tindak pidana disebutkan pemeriksaan dilakukan kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas bahwa penyidik yang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," tambah Ade Safri.

Saat ditanya mengapa Firli Bahuri diperiksa di Dittipikor Bareskrim Polri, Ade Safri menuturkan jika pertimbangan bisa langsung ditanyakan ke KPK.

"Terkait alasan atau pertimbangan ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri silahkan tanyakan ke KPK RI," katanya.

Meski demikian Ade Safri memastikan jika proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan secara transparan.

Bahkan untuk melakukan gelar perkara dengan barang bukti yang saat ini telah dikumpulkan, pihaknya perlu cermat untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Berita Terkait
News Update