ADVERTISEMENT

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan untuk Umrah

Jumat, 13 Oktober 2023 21:48 WIB

Share
KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)
KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian yang didapati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat, (13/10/2023). Dari hasil pemeriksaan penyidik Lembaga antirasuah tersebut gunakan uang hasil dugaan korupsi untuk ibadah umrah di Tanah Suci.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk umrah ke tanah suci.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK menambahkan, Adapun dua orang yang melakukan umrah bersama Syahrul Yasin Limpo itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam kasus tersebut SYL diduga melakukan pungutan yang berlangsung pada 2020 hingga 2023. Pungutan dan setoran dari ASN di Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. KPK juga menyebut ada mark up realisasi anggaran Kementan di kasus ini, termasuk permintaan uang pada para vendor proyek Kementan.

"Uang yang dinikmati SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," kata wakil ketua KPK. (Wanto)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT