ADVERTISEMENT

Menkominfo: Rugikan Rakyat Kecil, Presiden Perintahkan Praktik Judi Online Terus Diberantas

Jumat, 13 Oktober 2023 21:21 WIB

Share
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan. (biro pers)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan Pemerintah terus mengupayakan pemberantasan praktik judi daring atau online di Tanah Air. 

Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan agar judi onlineb diberantas karena merugikan rakyat kecil. "(Arahan Presiden) judi _online_ harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023, usai menghadap Presiden Jokowi.

Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online. "Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi _online_ dari ruang digital kita," tegasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.

"Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 _e-wallet_, dompet elektronik," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang. "Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok,_take down_, kita blokir," tandasnya. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT