ADVERTISEMENT

KPK: Ada Indikasi Dana Korupsi Kementan Mengalir Ke Partai NasDem

Jumat, 13 Oktober 2023 20:33 WIB

Share
KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)
KPK tahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo didapati informasi bahwa,  uang hasil korupsi yang dilakukan eks Mentan mengalir ke Partai NasDem.

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat, (13/10/2023).

Alexander belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini. "KPK akan terus mendalami," kata dia.

KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima Syahrul Yasin Limpo bersama-sama KS dan MH.

Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo. KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.

Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar. Dia mengatakan penyidik masih menelusuri lebih lanjut.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah," kata Alexander.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT