JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi membatalkan acara Anies Baswedan, calon presiden (capres) dari Partai NasDem.
Presiden Joko Widodo saat ditanya wartawan terkait hal tersebut, mengatakan, bahwa kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Jabar tersebut memiliki alasan dan berdasar hukum.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nantikan kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya," terang Kepala Negara usai menghadiri panen raya padi d Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Sedangkan Bey Machmudin mengaku baru tahu dirinya dilaporkan ke Ombudsman melalui media massa.
Ia menilai pelaporan tersebut sudah benar. Artinya menurut Bey, apabila warga memiliki ketidakpuasan terhadap pelayanan administrasi pemerintah maka melapor ke Ombudsman.
"Tapi itu memang hal yang benar dilakukan oleh warga negara oleh masyarakat, kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi memang jalurnya melalui ombudsman, jadi sudah benar yang dilakukan itu," kata Bey usai mendampingi Jokowi di Indramayu.
Bey mengatakan pihaknya akan menjelaskan alasan membatalkan izin acara tersebut. Ia akan datang ke Ombudsman Jawa Barat untuk memaparkan alasan pembatalan tersebut.
"Nanti kami akan jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi," pungkasnya.
Diketahui Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin diadukan relawan Anies Baswedan, Change Indonesia, ke Ombudsman. Bey dilaporkan buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung beberapa waktu lalu.