JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir hingga sekarang.
Proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan itu terus berjalan di kepolisian.
Kekinian, Polda Metro Jaya mengirim surat penyitaan dokumen KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Namun demikian Ade Safri tak merinci barang bukti apa saja yang disita berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dirinya hanya memastikan semua dokumen yang disita telah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
"Merujuk pada penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," paparnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (20/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pimpinan lembagai anti rasuah itu memerlukan waktu untuk mempelajari perkara dugaan pemerasan berdasarkan aduan masyarakat (Dumas).
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan.