50 Pinjol Ilegal dan Investasi Online Kembali Ditutup Satgas SWI, Ini Produk Binary Option dan Broker Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Senin, 21 Februari 2022 13:44 WIB
Share
50 pinjol iIlegal dan investasi online kembali ditutup Satgas SWI, perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. (Ilust/freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) terus memberantas segala potensi yang merugikan masyarakat.

Seperti mencegah penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu juga menutup 50 pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website.

SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip Poskota dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Para influencer tersebut diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman
1 2 3