50 pinjol iIlegal dan investasi online kembali ditutup Satgas SWI, perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. (Ilust/freepik)

NEWS

50 Pinjol Ilegal dan Investasi Online Kembali Ditutup Satgas SWI, Ini Produk Binary Option dan Broker Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Senin 21 Feb 2022, 13:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) terus memberantas segala potensi yang merugikan masyarakat.

Seperti mencegah penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu juga menutup 50 pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website.

SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip Poskota dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Para influencer tersebut diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, diantaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua,memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki  izin  dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” jelas Tongam.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)

Sejak tahun 2018 hingga Februari ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.784  pinjol Ilegal.

Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. (muhamad ichsan)

Tags:
pinjolpenutupan pinjolinvestasi online ilegalperdagangan online ilegal

Reporter

Administrator

Editor