Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok di Pulogadung, Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Baru

Senin 21 Feb 2022, 13:09 WIB
Kakek 89 tahun tewas dikeroyok di Pulogadung, Kombes Pol. Endra Zulpan beberkan peran tiga tersangka baru. (Foto/cr10)

Kakek 89 tahun tewas dikeroyok di Pulogadung, Kombes Pol. Endra Zulpan beberkan peran tiga tersangka baru. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali mengamankan tiga orang lain yang terlibat kasus pengeroyokan lansia hingga tewas lantaran dituding maling di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Ketiga orang itu berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DJ, A, dan HP yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan peran ketiganya dalam kasus aksi main hakim sendiri yang berujung maut itu.

"DJ yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A, di mana tersangka DJ sebagai pengendara sepeda motor membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban," tutur Kombes Po Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

"Kemudian peran dari tersangka A ini adalah berteriak 'Pak berhenti nabrak!' Dengan menggunakan gestur tubuh melambaikan tangan," sambungnya.

Lanjut perwira menengah Polri itu, sedangkan tersangka HP memiliki peran sebagai dokumenter dan provokator dari titik awal pengejaran hingga sampai di lokasi mobil korban terhenti.

Masih dnegan Kombes Po Zulpan, HP ini berperan memvideokan dan juga meneriakan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP.

Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tapi melakukan provokasi meneriakan maling.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun pidana.  

Dari perbuatan mereka telah memprovokasi orang lain untuk turut serta dalam aksi pengejaran mobil lansia malang itu.

Para ketiga tersangka yang baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan karena terkait dengan apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran.

Berita Terkait
News Update