POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dicari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, tidak semua pinjol itu legal.
Sayangnya, ada banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi dengan praktik penipuan dan intimidasi, termasuk penggunaan debt collector (DC) lapangan.
Pinjol ilegal ini sering kali menarik perhatian calon peminjam dengan tawaran suku bunga rendah, pencairan cepat, dan syarat yang mudah.
Praktik intimidasi dan penagihan yang tidak manusiawi juga menjadi ciri khas pinjol ilegal. Mereka sering menggunakan DC lapangan yang tidak berlisensi untuk menagih utang.
Agar tidak terjebak, penting bagi setiap individu untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan pengetahuan tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penipuan yang merugikan dan membuat keputusan lebih bijak saat membutuhkan bantuan finansial.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang ada DC lapangannya dan perlu Anda waspadai agar tidak terjebak.
1. Janji Manis yang Tidak Realistis
Salah satu ciri utama pinjaman online ilegal yang wajib Anda waspadai adalah janji manis yang ditawarkan kepada peminjam.
Mereka sering kali menjanjikan pencairan dana yang sangat cepat dengan syarat yang sangat mudah, seperti hanya memerlukan KTP dan foto diri.
Jika sebuah platform menawarkan pinjaman tanpa memeriksa kelayakan finansial Anda secara menyeluruh, kemungkinan besar itu adalah pinjaman ilegal.
2. Proses Pendaftaran yang Terlalu Mudah
Pinjaman online yang legal biasanya memiliki proses pendaftaran yang jelas dan memerlukan berbagai dokumen sebagai syarat.