Diperiksa Polisi, Youtuber Erwin Laisuman Diduga Terlibat Kasus Binomo Indra Kenz

Jumat 11 Mar 2022, 14:55 WIB
YouTuber Erwin Laisuman diperiksa terkait kasus penipuan investasi bodong. (Foto/instagram/@erwinlaisuman)

YouTuber Erwin Laisuman diperiksa terkait kasus penipuan investasi bodong. (Foto/instagram/@erwinlaisuman)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian telah memeriksa salah seorang Youtuber Indonesia asal Medan, Erwin Laisuman terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong, trading binary option. 

Dirtipidekus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Erwin.

Menurut Whisnu, tim penyidik Bareskrim Polri langsung terbang ke Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Erwin.

Whisnu juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa langsung Erwin di Medan. 

"Kemarin, ada E yang saat ini sedang kami periksa dan dia ada di Medan" kata Whisnu, kepada wartawan,  Jumat (11/3/2022).

Hal ini berkaitan dengan nama, Erwin Laisuman yang dikabarkan terlibat dalam penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz. 

Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo yang diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sementara itu, sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Chelsea Terancam Kehilangan Pemasukan Uang Akibat Sanksi Pembekuan Aset Abramovich

Dengan penetapan tersangka itu, Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (Rum)

Berita Terkait
News Update