4 Alasan Menghindari Pinjol Ilegal, Bunga Tinggi hingga Intimidasi DC yang Kasar

Minggu 27 Okt 2024, 08:25 WIB
Simak 4 alasan untuk menghindari pinjol ilegal dari bunga tinggi hingga intimidasi DC yang kasar.(Poskota/Shandra Dwita)

Simak 4 alasan untuk menghindari pinjol ilegal dari bunga tinggi hingga intimidasi DC yang kasar.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan sering kali tampak menggoda sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat. 

Namun, di balik kemudahan proses pengajuan, ada sejumlah risiko yang dapat membuat pengguna terjerat dalam masalah finansial dan emosional. 

Mulai dari bunga mencekik hingga ancaman dari debt collector (DC), berikut adalah 4 alasan mengapa Anda sebaiknya berpikir dua kali sebelum menggunakan pinjol ilegal.

4 Alasan Menghindari Pinjol Ilegal

1. Bunga Mencekik Tanpa Kendali

Pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga yang sangat tinggi dibandingkan lembaga pinjaman resmi. 

Tanpa pengawasan dari OJK, mereka bebas menentukan suku bunga yang tidak masuk akal. 

Akibatnya, pengguna bisa terjebak dalam utang yang kian membengkak, dan apa yang awalnya dianggap sebagai solusi darurat justru berubah menjadi beban finansial yang sulit diatasi.

2. Denda Keterlambatan yang Tak Masuk Akal

Bukan hanya bunga yang tinggi, keterlambatan pembayaran juga dikenai denda yang terus bertambah dalam waktu singkat. 

Pinjaman yang terlambat dilunasi bisa berubah menjadi beban besar karena akumulasi denda ini, membuat pengguna semakin kesulitan untuk melunasi utang dan semakin terjebak dalam lingkaran pinjaman.

3. Intimidasi dan Ancaman dari Debt Collector

Salah satu hal yang paling menakutkan dari pinjol ilegal adalah metode penagihannya. 

Debt collector sering kali menggunakan cara-cara kasar, seperti ancaman verbal, intimidasi fisik, bahkan mempermalukan pengguna di media sosial atau di depan publik. 

Mereka juga tak segan-segan menghubungi kontak pribadi pengguna tanpa izin, menyebabkan tekanan mental yang serius dan mengganggu kehidupan pribadi.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi yang Meresahkan

Berita Terkait
News Update