Nama dengan NIK KTP Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking? Cek Mudah dari Hp Usai Galbay Pinjol Ilegal  Tanpa ke OJK

Selasa 01 Okt 2024, 00:13 WIB
Ilustrasi cara cek daftar hitam BI Checking dari hp dengan mudah tanpa ke OJK usai galbay pinjol ilegal.. (Pexels)

Ilustrasi cara cek daftar hitam BI Checking dari hp dengan mudah tanpa ke OJK usai galbay pinjol ilegal.. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda pernah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) ilegal, ada kemungkinan nama Anda tercatat dalam daftar hitam BI Checking.

Daftar hitam ini dapat memengaruhi skor kredit Anda dan mempersulit akses ke layanan keuangan formal seperti pinjaman bank.

Untuk itu, penting bagi Anda mengecek nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk dalam daftar hitam tersebut

Anda juga bisa mengecek status BI Checking dengan mudah langsung dari handphone (Hp) tanpa perlu datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI Checking, atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berisi riwayat kredit seseorang yang dimonitor oleh OJK. 

Jika Anda galbay pinjol ilegal, maka hal tersebut dapat menyebabkan skor kredit turun drastis, dan informasi ini akan tersedia untuk lembaga keuangan yang memeriksa status kredit Anda.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini ada beberapa cara mudah untuk mengecek status daftar hitam tersebut melalui situs web resmi OJK atau aplikasi pihak ketiga.

Cara Cek Daftar Hitam BI Checking dari Hp

Adapun cara-cara cek daftar hitam BI Checking dari hp dengan mudah tanpa ke OJK usai galbay pinjol ilegal.

1. Situs iDebku OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melalui situs resmi OJK, yaitu iDebku. Situs ini memudahkan Anda mengecek apakah NIK KTP Anda tercatat dalam daftar hitam BI Checking. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs iDebku: Buka idebku.ojk.go.id melalui peramban HP atau laptop.
  • Pilih menu "Pendaftaran": Setelah masuk ke situs, klik menu pendaftaran untuk memulai proses.
  • Isi formulir pendaftaran: Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, NIK KTP, alamat, dan kontak. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas Anda.
  • Unggah dokumen persyaratan: Dokumen yang diperlukan antara lain scan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  • Klik "Selanjutnya": Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol untuk melanjutkan proses.
  • Cek status layanan: Setelah pendaftaran, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran ke email Anda. Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan Anda di menu "Status Layanan."
  • Tunggu hasil iDeb via email: Dalam waktu maksimal 1 hari kerja, OJK akan mengirimkan hasil BI Checking ke email Anda.

2. Aplikasi Skor Life

Berita Terkait
News Update