POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol aman dan terpercaya, salah satunya pinjol ilegal.
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi OJK, dan salah satunya adalah pinjol yang tidak melakukan verifikasi wajah.
Kali ini, ada lima pinjaman online ilegal yang harus kamu hindari untuk melindungi diri dari risiko tinggi.
5 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah
1. Go Uang
Aplikasi Go Uang adalah salah satu pinjaman online yang harus diwaspadai. Pasalnya, aplikasi ini belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mendapatkan pengawasan yang memadai. Menggunakan layanan ini bisa berisiko tinggi bagi keuanganmu.
2. Amand Dana
Sama halnya dengan Go Uang, aplikasi Amand Dana juga belum terdaftar di OJK.
Penggunaan aplikasi ini bisa membuat kamu terjebak dalam masalah utang yang lebih besar, mengingat tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
3. Rupiahku
Aplikasi Rupiahku juga teridentifikasi sebagai pinjaman online ilegal. OJK bahkan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa aplikasi ini tidak resmi dan harus dihindari.