ADVERTISEMENT

Hati-hati Penipuan DC Lapangan Saat Galbay, Kenali Ciri Pinjol Ilegal Ini

Minggu, 14 April 2024 08:29 WIB

Share
Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari penipuan DC lapangan saat galbay.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)
Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari penipuan DC lapangan saat galbay.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penipuan yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) lapangan saat gagal bayar (galbay) pinjaman online ilegal adalah ancaman serius bagi kesejahteraan finansial dan psikologis masyarakat.

Praktik penagihan DC lapangan pinjol sendiri seringkali dilakukan secara kasar, mengancam, bahkan dengan tindakan kekerasan fisik ketika individu mengalami galbay.

Maka dari itu, mengenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah penting dalam melindungi diri dari penipuan DC lapangan yang terus menerus meneror saat galbay.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal ini, Anda tentu dapat menghindari jebakan penipuan dan melindungi diri serta keluarga dari praktik yang merugikan.

Modus operandi penagihan ilegal seringkali melampaui batas hukum dan etika, dengan taktik-taktik intimidasi yang meliputi ancaman fisik, penggerebekan di tempat kerja, pelecehan verbal, atau bahkan kekerasan langsung.

Dampaknya terasa tidak hanya secara finansial tetapi juga emosional. Korban-korban dari praktik penagihan ilegal ini seringkali mengalami tekanan batin yang berat, gangguan tidur, depresi, dan bahkan trauma psikologis.

Oleh karenanya, pastikan untuk selalu memilih lembaga keuangan yang terdaftar dan terpercaya, serta membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum melakukan transaksi pinjaman.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai agar terhindar dari penipuan DC lapangan saat galbay.

1. Tidak Memiliki Izin Resmi

Penting untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengatur keuangan lainnya di negara setempat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mutia Dheza Cantika
Editor: Mutia Dheza Cantika
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT