ADVERTISEMENT

Galbay Pinjol Ilegal Tak Mempengaruhi SLIK OJK? Simak Faktanya

Senin, 15 April 2024 07:37 WIB

Share
Galbay pinjol ilegal. (Foto: Freepik)
Galbay pinjol ilegal. (Foto: Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika seorang nasabah mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) ilegal, catatan ini akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, dalam beberapa kasus nasabah yang mengalami gagal bayar pada pinjaman online (pinjol) ilegal, catatan galbay tersebut tidak selalu langsung tercatat sehingga tak mempengaruhi SLIK OJK.

Gagal bayar sendiri terjadi ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran atau cicilan pinjaman sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Sementara, SLIK merupakan suatu sistem yang mencatat informasi keuangan dan kredit dari nasabah, termasuk riwayat pembayaran pinjaman, kredit, dan informasi keuangan lainnya. 

Tujuan utama SLIK adalah untuk memberikan informasi yang akurat kepada lembaga keuangan dalam mengambil keputusan kredit yang lebih baik.

Meskipun catatan gagal bayar pada pinjaman online mungkin tidak langsung tercatat dalam SLIK, nasabah tetap perlu bertanggung jawab atas kewajibannya.

Adapun beberapa alasan yang telah dirangkum oleh POSKOTA dari berbagai sumber, mengapa SLIK OJK masih bisa tetap bersih dan tidak berpengaruh meskipun seseorang telah mengalami galbay pada pinjol ilegal.

1. Waktu Penyampaian Informasi

Informasi tentang gagal bayar mungkin belum disampaikan oleh pinjol kepada pihak yang berwenang, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya yang kemudian melaporkannya ke SLIK OJK. 

Proses pelaporan ini membutuhkan waktu dan tidak selalu terjadi secara instan setelah gagal bayar pinjol terjadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mutia Dheza Cantika
Editor: Mutia Dheza Cantika
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT