Selamat, Kamu Bisa Terbebas dari Jeratan 23 Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Jumat 08 Mar 2024, 09:16 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang masih bertengger di aplikasi AppStore maupun PlayStore.(pexels)

Ilustrasi pinjol ilegal yang masih bertengger di aplikasi AppStore maupun PlayStore.(pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini tidak sedikit orang yang terjerat hutang dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dan hal itu menjadi beban yang seolah tak berkesudahan dan hidup pun menjadi tak karuan, karena tekanan Pinjol ilegal.

Untuk itu, ikuti cara-cara agar kamu terlepas dan terhindar dari jeratan Pinjol ilegal,  berikut ini.

Pertama, kamu harus bisa membedakan dulu, mana Pinjol legal dan mana yang ilegal, terutama yang masih terdapat di PlayStore maupun AppStore.

Maka dari itu, dalam hal ini sangat diperlukan kehati-hatian sebelum melakukan pinjaman online.

Jika kamu terlanjur menggunakan Pinjol ilegal dari AppStore maupun PlayStore, maka ada beberapa tips yang bisa dilakukan.

Melansir dari kanal YouTube @Desi Sutriani, berikut daftar Pinjol ilegal yang masih bertengger di AppStore dan tidak masuk slik OJK,  diantaranya:

Pundi Kas, Dana bijak, Indosaku, Dana Berlari, Super Uang, Dana Kredit, Pinjol Dana Fix, Pinjol Sakti Kilat, Modaku Untuk Perdana, Pinjam Mania, Pinjam Uang, Teman Uang, Dana Darurat, Amaan, Finku

Kemudian, Money Bagus, Easy Dana, Dana Cepat Online, Terus Dana, Ringan, Pintar Cair, Dana Kelinci, Uang Lancar.

Pada kanal tersebut menyebutkan bahwa besar kemungkinan bahwa aplikasi Pinjol diatas, tidak terdeteksi oleh Kominfo, lantaran dimungkinkan menggunakan situs samaran ataunsitus palsu.

Untuk mengatasi hal itu, dikatakan Desi, ada beberapa cara, diantaranya: 

1. Uninstall aplikasi Pinjol ilegal dari pengaturan atau cache, hal ini bertujuan untuk mengurangi penyadapan HP dan penyebaran data.

2. Kunci akun media sosial, hilangkan foto profil untuk sementara waktu, atau mengganti nama akun.

3. Jangan pernah mengklik tautan apapun yang dibagikan, terutama dari nomor-nomor yang tidak dikenal. Pasalnya, DC suka menyamar menjadi apapun agar kamu membuka WA-nya.

Perlu dipastikan jika ada DC yang mengirim gambar kamu dengan kondisi tidak senonoh, maka hal itu sedang jelas berasal dari Pinjol ilegal.

4. Jika mendapatkan ancaman diatas, laporkan segera ke polisi unit Cyber crime

5. Mengganti nomor rekening 

Sebagai pemberitahuan tambahan, dikatakan Desi, bahwa Pinjol legal yang terdaftar di slik OJK, hanya berjumlah 99 perusahaan Pinjol.

Reporter
Berita Terkait
News Update