POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak digunakan oleh masyarakat karena prosesnya yang cepat dan mudah.
Namun, risiko dari pinjol ilegal juga tidak kalah besar, terutama jika debitur mengalami gagal bayar (galbay).
Teror dari debt collector (DC) pinjol ilegal sering kali menjadi mimpi buruk bagi banyak orang yang terjerat dalam praktik ini.
Untuk itu, penting mengenali ciri-ciri pinjalam online ilegal yang aman di galbay agar dapat lebih bijak dalam memilih dan terhindar dari ancaman terror DC pinjol.
Adapun beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang aman di galbay dikutip Poskota dari kanal YouTube Tools Pinjol, pada Jumat, 6 September 2024.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Aman
1. Izin Akses Aplikasi
Ciri pertama yang dapat dilihat adalah izin akses aplikasi saat pertama kali mengunduhnya. Pastikan, jangan langsung percaya hanya karena aplikasi tersebut muncul di Play Store atau mencantumkan label Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penjelasannya, dicontohkan aplikasi seperti Rupiah Kilat atau aplikasi sejenis sering kali menampilkan label OJK yang palsu untuk mengelabui pengguna.
Oleh karena itu, masuklah ke bagian "Tentang Aplikasi" di Play Store dan lihat apakah ada keterangan perizinan resmi dari OJK.
Jika tidak ada keterangan yang jelas tentang perizinan, dan email yang digunakan oleh aplikasi adalah email umum seperti @gmail.com atau domain lainnya yang tidak resmi, ini merupakan tanda bahwa aplikasi tersebut mencurigakan.
Aplikasi pinjol legal biasanya menggunakan domain email yang lebih profesional dan mencantumkan izin resmi di halaman profil aplikasi.
2. Tidak Meminta Akses Kontak Pribadi
Ciri utama pinjol ilegal selanjutnya yang lebih aman adalah mereka tidak meminta akses penuh ke kontak pribadi atau galeri ponsel.