POSKOTA.CO.ID - Simak cara cek pinjol legal dan ilegal di OJK agar Anda tidak keliru ketika ingin mengajukan pinjaman.
Tren pinjaman online (pinjol) masih ramai digandrungi masyarakat hingga saat ini.
Pinjol dianggap sebagai cara paling cepat untuk memperoleh pinjaman uang tanpa perlu persyaratan yang rumit.
Kendati demikian, perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua pinjaman online bersifat legal dan tidak merugikan masyarakat.
Sebab, pada kenyataannya marak sekali ditemukan pinjol ilegal yang menjerat korbannya dengan iming-iming pinjaman yang besar.
Padahal, itu hanya trik pinjol ilegal tersebut untuk menarik bunga yang tinggi dan sangat mencekik masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan pintar dalam memilih jasa pinjaman online agar tidak terjebak.
Pasalnya, jika sudah terjerat utang pinjol ilegal maka akan sangat sulit bagi masyarakat untuk keluar dari lubang utang tersebut.
Salah satu cara menghindari terjerat pinjol ilegal, yakni dengan mengecek legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu masyarakat ingat bahwa penyedia jasa layanan pinjol legal yang aman digunakan hanyalah yang resmi dan sudah berizin OJK.
Jika pinjol yang ingin Anda ajukan pinjaman ternyata tidak berizin OJK, maka bisa dipastikan bahwa itu ilegal.
Dengan mengecek legalitas pinjol, Anda bisa lebih yakin bahwa jasa layanan pinjol yang hendak digunakan aman dan terpercaya.
Sedikitnya, ada empat cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pinjol legal atau ilegal.
Untuk mengecek legalitas pinjol ini dapat dilakukan secara online melalui ponsel dengan cepat.
Ini dia beberapa cara mengecek daftar pinjol legal dan ilegal di OJK yang bisa dilakukan dari Hp.
1. Website Resmi OJK
Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK.
Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi.
Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
- Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
- Klik Menu IKNB
- Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
- Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
- Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.
2. WhatsApp Resmi OJK
Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol mealalui WhatsApp resmi OJK.
Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.
Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK.
- Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
- Pilih kontak OJK yang telah disimpan
- Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian kirim pesan tersebut
- Tunggu balasan dari OJK
- Selesai
3. Telepon Resmi OJK
Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.
Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157.
Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut.
4. Email Resmi OJK
Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi.
Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.
Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].
Demikian informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol di OJK agar tidak terjebak dengan pinjol yang terindikasi penipuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.