ADVERTISEMENT

Awas Modus Baru Pinjol Ilegal! Jebak Debitur Galbay dengan Salah Transfer dan Teror DC Lapangan, Lakukan 6 Langkah Ini

Kamis, 18 April 2024 14:33 WIB

Share
Cara mengatasi modus baru salah transer pinjol ilegal, serta teror DC lapangan.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)
Cara mengatasi modus baru salah transer pinjol ilegal, serta teror DC lapangan.(Foto Edit: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) menjadi sasaran empuk bagi modus penipuan baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal. 

Pinjol ilegal sering menggunakan berbagai taktik curang dan menyesatkan untuk memanfaatkan situasi keuangan para debitur yang sedang mengalami kesulitan.

Salah satu modus baru yang sangat merugikan adalah jebakan debitur galbay dengan iming-iming "salah transfer" dan teror dari debt collector (DC) lapangan.

Dalam modus ini, pinjol ilegal akan mengirimkan dana pinjaman kepada debitur yang sedang mengalami gagal bayar, bukan karena kesalahan, tetapi sebagai upaya untuk memperdaya mereka.

Debitur yang menerima transfer tersebut sering kali terkecoh dan menggunakan dana tersebut tanpa menyadari bahwa ini adalah bagian dari praktik penipuan. 

Selain itu, pinjol ilegal juga menggunakan taktik teror dari debt collector lapangan untuk menekan debitur agar segera melunasi dana yang sebenarnya tidak diminta.

Taktik "salah transfer" juga sering kali menghasilkan situasi yang rumit dan merugikan bagi debitur. Sementara, pinjol ilegal terus memperdaya debitur dengan ancaman dan intimidasi dari debt collector lapangan.

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat, khususnya para debitur, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik-praktik pinjol ilegal yang semakin canggih ini. 

Debitur yang mengalami galbay harus mengambil langkah-langkah hati-hati dalam mengelola masalah keuangan  dan tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang tidak masuk akal. 

Lebih dari itu, perlu adanya tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mutia Dheza Cantika
Editor: Mutia Dheza Cantika
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT