Waspada Galbay Pinjol Legal! Pahami Batas Utang Aman dan Cara Hindari DC Lapangan

Kamis 18 Apr 2024, 13:02 WIB
Waspada galbay pinjol legal terhadap praktik tidak etis DC lapangan.(Foto: University of California)

Waspada galbay pinjol legal terhadap praktik tidak etis DC lapangan.(Foto: University of California)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) legal, penting untuk tetap waspada terhadap praktik gagal bayar (galbay) yang bisa terjadi. 

Anda juga perlu memahami batas utang yang aman, serta cara untuk menghindari masalah dengan debt collector (DC) lapangan pinjol.

Bacalah dengan teliti setiap detail terkait suku bunga, biaya administrasi, jangka waktu pinjaman, dan konsekuensi galbay jika terjadi keterlambatan pembayaran apabila tidak ingin diteror oleh DC lapangan pinjol.

Pastikan juga Anda memperhitungkan dengan cermat penghasilan dan pengeluaran bulanan Anda sebelum menetapkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan.

Sebagai aturan umum, sebaiknya pembayaran utang bulanan tidak melebihi 30% hingga 40% dari pendapatan bulanan Anda. Pastikan pinjaman online yang diambil tidak membuat rasio utang Anda melampaui batas yang aman.

Maka dari itu, sebelum mengambil pinjaman, buatlah perencanaan anggaran yang jelas dan memahami batas-batas utang yang aman agar terhindar dari masalah seperti DC lapangan.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghindari atau mengatasi situasi dengan DC lapangan saat terjerat galbay pinjol legal.

1. Pahami Hak dan Kewajiban 

Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, Anda dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi lainnya. 

Salah satu hak dan kewajiban yang penting adalah tidak boleh diintimidasi atau disalahgunakan oleh debt collector lapangan.

2. Jaga Komunikasi Terbuka dengan Pemberi Pinjaman

Berita Terkait
News Update