ADVERTISEMENT

Bahayakan Kesehatan Masyarakat, Polda Metro Musnahkan 20 Ribu Lebih Miras Ilegal

Jumat, 26 Agustus 2022 14:09 WIB

Share
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, musnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi bahayakan kesehatan masyarakat.(adam)
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, musnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi bahayakan kesehatan masyarakat.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menggelar giat pemusnahan terhadap puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tegas Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Menurut Zulpan, dampak dari mengkonsumsi miras adalah faktor yang turut melatar belakangi seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, baik itu di jalanan atau pun di tempat lainnya.

"Dalam tempo empat hari, Polda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Pak Kapolri, yang diatensi langsung oleh Pak Kapolda langsung memberikan 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro untuk menangkap dan memberantas kasus kejahatan, salah satunya miras ilegal dan membahayakan bagi kesehatan sebanyak 27.650 botol kita musnahkan," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (26/8/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, selain melakukan pemusnahan miras ilegal, pihaknya juga turut menangkap dan mengungkap kasus kejahatan lainnya seperti narkotika.

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Bersama Sat Narkoba Polres jajaran, dengan hasil giat selama 4 hari turut mengungkap sebanyak 45 kasus kejahatan terkait narkotika.

"Hasil yang didapat selama 4 hari ini ada 45 kasus, kemudian tersangka ada 66 orang. Sementara untuj barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini ada ganja sebanyak 626,75 Kg, sabu 131 526 Kg, dan pil ekstasi 108.128 butir," tutur Zulpan.

Selain itu, tambah dia, dari pengungkapan kasus terkait narkotika ini satu dari 45 kasus yang ditangani terdapat ada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sejumlah barang bukti mobil mewah.

"Dari tindak pidana narkoba ini yang didapat dari 45 kasus atau LP dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan Pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar dan kendaraan Toyota Vellfire 1 unit, kemudian mobil Hyundai 1 unit, dan mobil Grand Livina 1 unit," paparnya.

"Jadi ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya, khususnya dalam memerangi narkoba. Artinya tidak ada toleransi, tetapi komitmen," tutup mantan Kapolsek Metro Gambir itu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, meminta kepada anggotanya untuk memberi atensi terhadap sejumlah poin-poin tindak kejahatan yang salah satu di antaranya merupakan tindak peredaran narkotika.

Fadil berujar, sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segala bentuk tindak kejahatan haruslah diberantas hingga ke akar-akarnya. (Adam).

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT