JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut cara membedakan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan yang legal.
Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera tiba. Di masa-masa seperti ini, masyarakat sangat rentan terjerat pinjol ilegal.
Itu karena menjelang lebaran biasanya kebutuhan finansial meningkat, mulai dari harga bahan pokok yang naik, kebutuhan membeli baju baru, mudik, juga berbagi THR ke sanak saudara.
Pinjol menjadi jalan pintas yang dipilih masyarakat saat kebutuhan hari raya yang sudah dekat masih belum terpenuhi.
Karena sudah terdesak, masyarakat kadang jadi melupakan hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol.
Lebih parahnya lagi, mereka akhirnya justru terjebak dengan pinjol ilegal.
Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk tetap berhati-hati dan memerhatikan seluruh aspek penting dalam pinjol.
Bukan hanya itu, masyarakat juga harus lebih peduli untuk mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal agar tidak salah dalam mengambil pinjaman.
Hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol legal yang bisa sangat merugikan di kemudian hari.
Lantas, apa saja perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut sembilan ciri pinjol ilegal dan legal yang harus diketahui