Cara Cepat Hentikan Teror Pinjol Ilegal yang Terus Menghubungi Nomor HP Anda

Minggu 01 Des 2024, 07:54 WIB
Cara cepat dan efektif untuk menghentikan teror dari pinjol ilegal yang terus-menerus menghubungi nomor HP Anda.. (Pixabay/Surprising_SnapShots)

Cara cepat dan efektif untuk menghentikan teror dari pinjol ilegal yang terus-menerus menghubungi nomor HP Anda.. (Pixabay/Surprising_SnapShots)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang. Tidak hanya karena bunganya yang mencekik, tetapi juga karena praktik terornya yang mengganggu. 

Jika Anda merasa nomor HP Anda terus-menerus dihubungi oleh pinjol ilegal, penting untuk segera mengambil tindakan agar tidak semakin terganggu. 

Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan etika. Jangan biarkan gangguan dari pinjol ilegal merusak ketenangan hidup Anda.

Dengan langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari gangguan pinjol ilegal dan mencegah situasi serupa terjadi di masa depan.

Untuk itu, pastikan Anda menyimak dengan seksama cara efektif untuk mengatasi dan menghentikan teror pinjol ilegal yang terus-menerus menghubungi nomor HP.

Cara Menghentikan Teror Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa cara cepat dan efektif untuk menghentikan teror dari pinjol ilegal yang terus-menerus menghubungi nomor HP Anda.

1. Blokir Nomor yang Menghubungi Anda

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memblokir nomor-nomor yang terus-menerus menghubungi Anda. Jika Anda menerima panggilan dari nomor baru, segera tambahkan ke daftar blokir.

Sebagian besar ponsel saat ini memiliki fitur blokir bawaan yang memungkinkan Anda untuk menambahkan nomor yang tidak diinginkan ke dalam daftar blokir. 

2. Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan

Selain memanfaatkan fitur bawaan ponsel, Anda juga bisa mengunduh aplikasi pihak ketiga untuk memblokir panggilan spam. 

Aplikasi seperti Truecaller atau Hiya dapat membantu mengenali nomor yang sering digunakan oleh pinjol ilegal dan secara otomatis memblokirnya.

3. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, jika Anda menjadi korban teror pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui email [email protected] atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. 

Berita Terkait
News Update