Stop Gangguan! Begini 5 Cara agar Nomor HP Bebas dari Tawaran Pinjol Ilegal

Minggu 08 Des 2024, 05:54 WIB
Cara yang bisa diterapkan agar nomor HP Anda terbebas dari tawaran pinjol ilegal. (Freepik/cookie_studio)

Cara yang bisa diterapkan agar nomor HP Anda terbebas dari tawaran pinjol ilegal. (Freepik/cookie_studio)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda pernah menerima pesan atau panggilan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) illegal tanpa henti, bahkan ketika Anda tidak pernah mencari atau membutuhkan layanan tersebut? 

Jika iya, Anda bukan satu-satunya. Banyak orang menghadapi masalah serupa, di mana nomor HP kerap menjadi sasaran utama oleh layanan pinjol ilegal.

Tawaran dari pinjol ilegal yang seringkali masuk ke pesan melalui nomor HP Anda itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membawa risiko yang cukup besar.

Masalah pinjol illegal ini membuat banyak orang merasa resah. Pasalnya, tidak semua orang tahu bagaimana cara melindungi privasi mereka di tengah serangan digital semacam ini.

Namun, dengan memahami penyebab dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat melindungi nomor HP agar tidak menjadi target pinjol ilegal.

Langkah-langkah ini tidak hanya sederhana, tetapi juga bisa dilakukan tanpa memerlukan keahlian teknis yang rumit.

Cara Mengatasi Gangguan Pinjol Ilegal

Berikut adalah lima cara yang bisa Anda terapkan agar nomor HP Anda terbebas dari tawaran pinjol ilegal.

1. Jangan Sebarkan Nomor HP Secara Sembarangan

Pastikan Anda hanya membagikan nomor HP kepada pihak yang benar-benar terpercaya. Hindari mencantumkan nomor HP di media sosial, forum publik, atau situs yang tidak kredibel. 

Semakin sedikit nomor HP Anda yang tersebar, maka akan kecil kemungkinan menjadi sasaran pinjol ilegal.

2. Gunakan Fitur Blokir pada Ponsel

Jika Anda menerima pesan atau panggilan dari pinjol ilegal, segera blokir nomor tersebut. Sebagian besar ponsel modern memiliki fitur untuk memblokir panggilan dan pesan dari nomor tertentu. 

3. Laporkan Nomor yang Mengganggu

Jangan ragu untuk melaporkan nomor-nomor yang menawarkan pinjol ilegal ke pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui aplikasi pelaporan resmi yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait
News Update