JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar empat aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak masuk slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga tidak ada DC lapangan. Apakah gagal bayar (galbay) di empat aplikasi ini aman?
Buat yang sudah terlanjur galbay di keempat pinjol ini, setidaknya bisa lebih tenang dan lega karena tidak adanya DC lapangan dan aman dari slik OJK.
Artikel ini tak bertujuan menyarankan agar galbay di pinjol. Bagi yang sudah terjerumus dan terjebak pinjol, setidaknya bisa lebih tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa karena tak khawatir didatangi DC lapangan.
Lantas apa saja empat pinjol yang tak bakal didatangi DC bila mengalami galbay?
Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui daftarnya.
1. FinPlus
FinPlus memang jadi salah satu pinjol yang sudah terkenal. Banyak yang menyebut bila FinPlus masih belum memiliki DC lapangan.
Selain itu juga masih belum tersedia Slik OJK. Pinjol ini mungkin bisa dijadikan referensi. Namun tak ada jaminan 100 persen FinPlus tak memiliki DC lapangan.
Sebagai pinjol legal, FinPlus punya hak untuk memakai DC untuk menagih utang dari nasabah yang galbay.
Sedangkan untuk masalah slik OJK berbeda kasus. Slik OJK sudah bisa digunakan oleh pinjol yang telah bekerja sama dengan bank. Baik bank digital atau bank konvensional baru bisa melaporkan ke slik OJK.
2. PinjamYuk
PinjamYuk juga merupakan aplikasi pinjol yang disebut masih belum memiiki DC lapangan.
Aplikasi ini sudah banyak digunakan dan dikenal banyak orang. Tak sedikit juga banyak nasabah yang galbay.
3. Modalku
Aplikasi lain yang belum memiliki DC lapangan adalah Modalku. Jadi bagi yang sempat meminjam uang di Modalku dan mengalami galbay bisa sedikit lebih tenang.
Terkait masalah slik OJK, sejauh ini bagi yang sudah 3 sampai 4 bulan galbay masih belum masuk slik OJK. Artinya kemungkinan besar memang masih belum ada.
Namun bisa saja bila alami galbay lebih dari 4 bulan bisa masuk ke dalam slik OJK.
4. Finmas
Terakhir aplikasi yang aman dari DC lapangan dan slik OJK adalah aplikasi Finmas. Per Januari 2024, aplikasi yang disebut dimiliki investor dari Hongkong dan bekerja sama dengan Sinar Mas ini sudah tak beroperasi.
Finmas dikabarkan tidak akan melanjutkan usahanya atau tidak akan meneruskan izinnya. Artinya Finmas tidak berhak beroperasi dan bisa dikatakan sudah tidak ada lagi. Bahkan website resmi Finmas pun sudah tidak bisa diakses
Itulah beberapa pinjol yang tak memiliki DC lapangan dan aman dari slik OJK. Meski begitu, tidak diprediksi kapan pinjol terus ada karena berhubungan dengan keuangan.