JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, jasa pinjaman online (pinjol) kian marak di Indonesia. Namun, banyak pula pinjol ilegal yang mengaku legal.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman uang dengan bunga sangat rendah. Mereka ingin meraup keuntungan sebanyak-sebanyaknya lewat cara itu.
Jika terlanjur meminjam pada pinjol ilegal, sebaiknya tidak usah bayar angsuran. Pasalnya, tidak akan ada DC lapangan, alih-alih mereka akan meretas lewat media sosial, data rekening, dan sejumlah uang.
Intip beberapa tips aman yang harus dilakukan agar terlepas dari jeratan pinjol ilegal meski gagal bayar (galbay):
1. Copot aplikasinya untuk mengurangi penyadapan dan penyebaran data, termasuk hapus pengaturan chace.
2. Kunci atau privasi semua akun media sosial, seperti mengganti username dan hapus atau hilangkan semua foto untuk sementara waktu setidaknya dua minggu.
3. Jangan pernah klik tautan apapun yang dibagikan oleh nomor yang tidak dikenal. Sebab, DC ilegal akan menyamar menjadi apapun agar kalian tertarik untuk membukanya.
Kemudian, jangan pernah membaca cacian dan makian yang dilontarkan. Jika ada DC mengirim gambar tidak senonoh, sudah dipastikan otomatis itu DC ilegal.
Hal yang harus kamu lakukan adalah melaporkan ke polisi. Berikan semua data-data, bukti chat, dan bukti-bukti lainnya kepada polisi.
4. Apabila bagi anda yang terlanjur mengklik tautan dalam bentuk apapun itu, kamu harus mengganti nomor rekening.
Apabila belum mengganti nomor rekening, ada kemungkinan uang akan dikuras habis oleh DC pinjol ilegal.