Dihampiri DC Lapangan di Jalan, Begini Aturan Penagihan Utang Pinjol Jika Debitur Galbay

Kamis 02 Mei 2024, 18:23 WIB
Aturan penagihan utang pinjol jika debitur galbay dihampiri DC lapangan di jalan. (Pixabay)

Aturan penagihan utang pinjol jika debitur galbay dihampiri DC lapangan di jalan. (Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dihampiri oleh Debt Collector (DC) Lapangan di jalan dapat menjadi pengalaman yang menegangkan dan membingungkan bagi para debitur yang terjerat gagal bayar (galbay).

Saat dihadapkan pada situasi tersebut, penting bagi galbay pinjaman online (pinjol) untuk memahami hak-hak sebagai debitur agar dapat melindungi diri dari praktik penagihan DC lapangan yang melanggar hukum.

Namun, selain memahami hak-hak sebagai debitur, para nasabah galbay pinjol juga perlu mengetahui kewajiban dalam penagihan utang saat dihampiri DC lapangan.

Hal tersebut akan membantu Anda memahami kondisi dan situasi yang sedang terjadi, serta menemukan solusi tepat dalam penyelesaian utang.

Maka dari itu, jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hak-hak Anda dan melindungi privasi serta keamanan.

Adapun beberapa aturan penagihan utang pinjaman online alias pinjol jika debitur galbay dihampiri DC lapangan di jalan.

1. Hak Privasi

Salah satu hak dasar yang dimiliki oleh debitur adalah hak atas privasi. DC Lapangan tidak diperbolehkan untuk mengancam, mempermalukan, atau mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain tanpa izin. 

Selain itu, DC Lapangan juga tidak diperbolehkan untuk mengunjungi tempat tinggal atau tempat kerja debitur tanpa izin tertulis sebelumnya. 

2. Aturan Penagihan yang Wajar

DC Lapangan diwajibkan untuk mengikuti aturan penagihan yang wajar dan tidak memaksa. Mereka tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam upaya untuk menagih utang. 

Berita Terkait
News Update