ADVERTISEMENT

TUNTAS, Pinjol Kamu Bersih Hanya dengan 4 Langkah Mujarap Ini, Ikuti Petunjuknya

Minggu, 10 Maret 2024 20:58 WIB

Share
Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)
Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Himpitan dan keterdesakan ekonomi, membuat seseorang melakukan pinjaman, baik melalui pinjaman bank, koperasi hingga pinjaman online (pinjol) yang saat ini tengah ramai di masyarakat.

Berbeda dengan jenis pinjaman lain, pinjol dianggap satu solusi yang tepat dikala seseorang membutuhkan uang cepat.

Kendati dengan suku bunga yang cukup tinggi, namun hingga saat ini banyak perusahaan penyedia layanan pinjol bermunculan, baik yang slik OJK maupun pinjol yang ilegal.

Apabila kamu hingga saat ini masih berhubungan dan belum terbebas dari pinjol, atau cenderung gagal bayar (galbay), maka ada baiknya kamu segera melakukan solusi tuntas ini.

Terutama bagi kamu yang ingin urusannya segera tuntas dengan pinjol yang terdaftar di OJK, sebab hal ini berpengaruh terhadap resiko transaksi keuangan kamu di kemudian hari.

Langkah pertama, kamu harus melakukan pengecekan terhadap jumlah atau besaran hutang yang harus kamu lunasi.

Hal ini penting, agar kamu mengetahui berapa target yang harus kamu capai untuk mendapatkan uang dibayarkan kepada pihak Pinjol.

Langkah kedua, Upayakan kamu harus bisa melunasi hutang kamu sesuai dengan tagihan dan batas waktu pembayaran, sebab jika transaksi perbankan kamu baik, maka kamu pun akan dipermudah oleh pihak bank, jika kamu melakukan pinjaman kembali.

Kemudian langkah ketiga adalah menghentikan pinjaman baru, sebab dengan hal ini maka kamu tidak akan mendapat beban tambahan  atau potensi masalah baru di kemudian hari.

Dan langkah terakhir yaitu memblokir Data pribadi kamu dai aplikasi pinjol, sebab langkah ini sebagai upaya agar data kamu tetap aman dari penyalahgunaan data secara daring.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT