Dijamin Aman bagi Galbay, Begini 5 Cara Hapus Permanen Data Pinjol Belum Lunas

Selasa 05 Mar 2024, 20:56 WIB
Berikut lima cara hapus data pinjol yang belum lunas agar nasabah galbay tidak cemas lagi.(freepik.com)

Berikut lima cara hapus data pinjol yang belum lunas agar nasabah galbay tidak cemas lagi.(freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) memiliki ketakutan tersendiri, yakni gagal bayar (galbay) cicilan.

Jika situasinya begitu, ada beberapa hal yang bisa dihadapi nasabah galbay pinjol, seperti diteror DC lapangan hingga dicoret lembaga keuangan.

Maka dari itu, penting bagi kamu untuk menghapus data pinjol yang belum lunas agar tidak mengalami hal-hal buruk dalam urusan finansial.

Dalam artikel ini akan dijelaskan lima cara aman menghapus data pinjol yang belum lunas karena kamu galbay.

1. Lunaskan Pinjaman

Hal yang mungkin bisa kamu lakukan lebih awal, yakni melunasi utang pinjol. Pelunasan tersebut turut meliputi bunga dan denda.

Selama utang belum lunas, perusahaan pinjol berhak menyimpan data nasabah selama pinjamannya belum lunas.

2. Bikin Laporan ke OJK

Cara lainnya, kamu bisa melaporkan persoalan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika data disalahgunakan perusahaan pinjol.

Cara lapor ke OJK:

  • Masuk ke portal OJK
  • Pilih menu 'Pengaduan'
  • Isi formulir pengaduan
  • Unggah bukti-bukti, seperti percakapan, transfer, atau pembayaran
  • Klik tombol 'Kirim'

Nantinya, OJK akan merespons laporan dan memberitahukan perkembangannya kepada pelapor.

Berita Terkait
News Update