JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebaran data pribadi saat alami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) jadi momok menakutkan. Tak jarang, pihak pinjol membuat grup khusus nomor kontak untuk menagih hutang nasabahnya.
Penggunaan data pribadi itu sudah lumrah dilakukan jika nasabah mengalami galbay pinjol. Biasanya akan dilakukan pinjol ilegal.
Ternyata ada lembaga resmi yang bisa dijadikan tempat aduan bila Anda mengalami masalah kebocoran data pinjol. Anda juga bisa meminta agar lembaga itu menghapus data pribadi di pinjol.
Semua aktivitas pinjol itu diawasi oleh lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga bisa memeriksa daftar pinjol legal dan ilegal yang ada di Indonesia.
Tak cuma itu, OJK juga membuka kontak pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan pinjol. Anda bisa memeriksa langsung pinjol yang ingin diketahui legal atau tidak.
Selain itu juga bisa memeriksa terkait pinjol bunga rendah yang banyak berseliweran.
Cara Cek Pinjol ke OJK
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi Whatsapp
- Pilih kontak nomor OJK
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Kirim pesan
- Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak
Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email.
Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke [email protected].
Cara Menghapus Data Pribadi di OJK