ADVERTISEMENT
Selasa, 5 Maret 2024 19:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi objek dalam hak angket yang diusulkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ya yang akan dijadikan objek tentu pelaksananya. KPU," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat kepada wartawan usai orasi di mobil komando massa aksi tolak pemilu curang di DPR/MPR RI, Selasa (5/3/2024).
Dirinya menilai bahwa hak angket menjadi salah satu jalan untuk melawan rezim yang dinilai otoriter.
Adapun hak angket merupakan instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.
"Adakah lembaga lain yang coba intervensi. Lembaga lain itu macem-macem bisa kepolisian, Kemendagri atau Kementerian lainnya, bahkan sampai Presiden karena hak angket itu bisa diinvestigasi kan," ucap Syahrul.
Syahrul menilai hak angket salah cara untuk menggugurkan proses pemilu 2024 yang mengindikasikan banyaknya kecurangan.
"Ya kita lihat saja nanti, bisa jadi seperti itu (menggugurkan pemilu 2024)," tukasnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menggulirkan hak angket ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Syahrul mengatakan hak angket tersebut diusulkan saat rapat paripurna.
"Kita sudah paripurna pembukaan masa sidang dan dalam masa sidang tadi interupsi sudah dilakukan, dimulai dari Fraksi PKS untuk agar digulirkan hak angket," katanya kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (5/3/2024).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT