PKS Usulkan KPU Akan Menjadi Objek Dalam Hak Angket di DPR RI

Selasa 05 Mar 2024, 19:32 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat. (Pandi)

Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi objek dalam hak angket yang diusulkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Ya yang akan dijadikan objek tentu pelaksananya. KPU," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat kepada wartawan usai orasi di mobil komando massa aksi tolak pemilu curang di DPR/MPR RI, Selasa (5/3/2024).

Dirinya menilai bahwa hak angket menjadi salah satu jalan untuk melawan rezim yang dinilai otoriter.

Adapun hak angket merupakan instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

"Adakah lembaga lain yang coba intervensi. Lembaga lain itu macem-macem bisa kepolisian, Kemendagri atau Kementerian lainnya, bahkan sampai Presiden karena hak angket itu bisa diinvestigasi kan," ucap Syahrul.

Syahrul menilai hak angket salah cara untuk menggugurkan proses pemilu 2024 yang mengindikasikan banyaknya kecurangan.

"Ya kita lihat saja nanti, bisa jadi seperti itu (menggugurkan pemilu 2024)," tukasnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menggulirkan hak angket ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Syahrul mengatakan hak angket tersebut diusulkan saat rapat paripurna.

"Kita sudah paripurna pembukaan masa sidang dan dalam masa sidang tadi interupsi sudah dilakukan, dimulai dari Fraksi PKS untuk agar digulirkan hak angket," katanya kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (5/3/2024).

Selain PKS, ada dua partai lain yaki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna tersebut.

"Ada PDI-P tadi menyuarakan, ada PKB, tiga tadi (termasuk PKS)," paparnya.

Sementara, dua partai lain yakni Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Syahrul, secara umum mengikuti hak angket tersebut.

"Ada dua partai yakni Nasdem dan PPP saya katakan tadi kebetulan tidak hadir juru bicaranya ketika interupsi paripurna, kami tidak menemukan dua partai ini," kata Syahrul

"Dan secara umum pasti mereka juga setuju, karena mereka merasakan bahwasanya banyak sekali kecurangan, banyak indikasi ketidakjujuran dalam pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024," tambahnya.

Syahrul mengatakan usulan hak angket digulirkan lantaran indikasi kecurangan pemilu 2024 jelas terlihat. Bahkan kecurangan terjadi jauh sebelum pemilu 2024 dimulai. (Pandi)

Berita Terkait
News Update