JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu untuk membayar pinjaman mereka hingga gagal bayar atau galbay.
Dari sinilah muncul sebuah layanan baru disebut jasa joki pinjol, yang seolah-olah bertindak sebagai penolong disaat nasabah galbay atas pinjaman mereka.
Jasa joki pinjol galbay biasanya terdiri dari sejumlah orang atau kelompok yang mengaku bisa membantu melunasi hutang pinjol nasabah.
Nasabah yang menggunakan jasa ini biasanya sudah tercatat dalam daftar hitam pinjol legal slik OJK.
Cara kerja dari jasa joki pinjol galbay ini yaitu mereka akan mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal atau semi legal dengan menggunakan data dari nasabah yang menghubungi mereka.
Lalu setelah itu, mereka akan membiarkan pinjaman tersebut galbay begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban.
Sehingga, bagi mereka yang terlanjur menghgunakan jasa tersebut, akan memantik sejumlah resiko bagi nasabah itu sendiri.
Resiko dari Jasa Joki Pinjol Galbay
1. Penyalahgunaan data pribadi
Layaknya pinjol pada umumnya, nasabah akan diminta mengisi atau menyerahkan data pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening hingga foto selfie.
Mereka akan mengatakan hal ini untuk mempermudah dan demi kelancaran proses pencairan. Namun, hal ini juga yang sering disalahgunakan untuk berbuat kejahatan lainnya.
2. Terjerat utang baru
Risiko lainnya adalah nasabah akan terjerat hutang baru ke pinjol ilegal biasanya dengan bunga yang lebih tinggi.
Biaya jasa joki pinjol hingga 30-40 persen dari total dan yang dicairkan. Semua beban yang diberatkan pada konsumen termasuk teror dari Debt Collector (DC)
3. Korban penipuan
Tak jarang juga korban atau nasabah hanya menjadi korban penipuan saja.
Sebab setelah menerima pembayaran jasa, mereka malah pergi dengan uang yang dipinjam menggunakan identitas nasabah.
4. Kena teror DC
Nasabah yang menggunakan jasa joki pinjol sudah pasti harus bersiap untuk didatangi oleh DC.
Sebab sudah pasti para joki ini memberikan dana yang diperoleh dari pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi nasabah.
5. Dimasukkan daftar hitam OJK
Nasabah yang ketahuan menggunakan jasa joki pinjol ini, sudah pasti akan langsung masuk dalam daftar hitam OJK.
OJK menyesalkan kepada nasabah atau peminjam yang tetap menggunakan layanan ini akan menyulitkan nasabah jika ingin meminjam di kemudian hari. (Raihan Ali Putra Santoso)