ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Larang Kegiatan SOTR Selama Bulan Puasa

Senin, 11 Maret 2024 16:38 WIB

Share
Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) saat Ramadhan 2024. Foto: Kolase/Ist.
Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) saat Ramadhan 2024. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan selain SOTR, masyarakat juga dilarang menggunakan petasan serta kegiatan yang dinilai mengganggu ibadah puasa.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, Sahur On The Road, balap liar, menyalakan petasan," kata Ade kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.

Ade memastikan petugas kepolisian ada 24 jam dan bisa mengadu jika masih ditemukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama puasa.

"Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," paparnya.

Ia meminta partisipasi masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas selama bulan puasa.

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi Kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," pungkasnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT