JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mengecek SLIK OJK terkadang perlu dilakukan agar terhindar dari kesulitan finansial di masa depan. Caranya pun mudah dan tidak ribet sama sekali.
OJK telah mengumumkan per 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, seperti informasi debitur (iDeb).
Perubahan nama dari SID ke SLIK bertujuan untuk memperjelas fungsi dan cakupan layanan serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan iDeb.
Begitu pula untuk memperkuat tata kelola dan infrastruktur layanan dari SLIK itu sendiri.
Ada beberapa keunggulan dari SLIK dibandingkan BI Checking, yakni cakupan dari iDeb yang jauh lebih luas sampai lembaga keuangan non-bank.
Kelebihan lainnya juga ada layanan yang lebih mudah dan cepat serta akses informasi yang lebih terintegrasi.
Untuk menjawab rasa penasaran kamu tentang cara mengecek SLIK OJK, berikut ini tahapannya:
1. Buka website melalui https://idebku.ojk.go.id
Tekan menu Pendaftaran di halaman utama iDebku OJK. Pada ‘Cek Ketersediaan Layanan’, isilah seluruh kolom yang sudah tersedia, lalu tekan ‘Selanjutnya’.
2. Mengisi data registrasi
Isilah data diri dengan benar dan lengkap pada formulir tersebut. Setelah itu, tekan ‘Selanjutnya’ jika sudah selesai.
Unggahlah dokumen asli persyaratan permintaan iDeb. Dokumen yang menjadi persyaratan iDeb, yakni:
a. Debitur Perseorangan
· KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
b. Debitur Badan Usaha
· KTP atau Paspor.
· NPWP badan usaha.
· Akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
· Identitas ahli waris (KTP atau Paspor)
· Dokumen asli yang menyatakan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
· Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dan/atau ahli waris.
Kemudian, pemohon mengupload foto diri dengan memperagakan petunjuk instruksi yang diminta aplikasi.
3. Ketika pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dan OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
4. Permohon bisa melakukan pengecekan status permohonan pada menu ‘Status Layanan’ dengan isi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb lewat email pemohon paling lambat 24 jam setelah pendaftaran dilakukan.
6. Jika kamu punya pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut, hubungi kontak OJK 157 dengan cara telepon 157, email[email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.
Begitulah informasi cara mengecek SLIK OJK secara online. Lakukanlah sebelum terlambar kemudian menyesal. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)