Namun yang terpenting, lanjut Yana, pihaknya ingin memastikan bahwa pengemudi bus tetap memacu kecepatan kendaraannya maksimal 50 kilometer per jam.
Yana mengaku bahwa ada pengemudi yang melanggar aturan tersebut dengan mengendarai bus dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.
"Tidak boleh melebihi 50 kilometer per jam. Memang ada temuan, ada di atas itu, sudah diberikan penindakan," tutur Yana. (Cr02)