Buntut Kecelakaan Bus Transjakarta, PT Transjakarta Berhentikan Sementara 2 Operator: Kita Sedang Melakukan Perbaikan SOP

Minggu 05 Des 2021, 11:26 WIB
Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya (Tengah) dalam konferensi pers yang digelar di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya (Tengah) dalam konferensi pers yang digelar di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/cr02)

Namun yang terpenting, lanjut Yana, pihaknya ingin memastikan bahwa pengemudi bus tetap memacu kecepatan kendaraannya maksimal 50 kilometer per jam.

Yana mengaku  bahwa ada pengemudi yang melanggar aturan tersebut dengan mengendarai bus dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

"Tidak boleh melebihi 50 kilometer per jam. Memang ada temuan, ada di atas itu, sudah diberikan penindakan," tutur Yana. (Cr02)

Berita Terkait
News Update