POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Namun, ada kalanya seseorang perlu menghapus data mereka dari DTKS.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apakah dan bagaimana DTKS bisa dihapus.
Baca Juga: Kapan Pencairan Dana Bansos KIP Kuliah 2025? Begini Cara Cek Status Penyalurannya
Apakah DTKS Bisa Dihapus?
Ya, data dalam DTKS dapat dihapus. Penghapusan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:
- Perubahan status ekonomi keluarga yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
- Kesalahan data.
- Permintaan individu yang bersangkutan.
Syarat dan Prosedur Penghapusan DTKS
Prosedur penghapusan DTKS melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti:
Pengajuan Permohonan
Warga mengajukan permohonan penghapusan data ke kantor desa/kelurahan setempat.
Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung.
Verifikasi dan Validasi
Pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Proses ini melibatkan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.
Penerusan Data
Data yang telah diverifikasi kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas sosial akan melakukan validasi ulang.