JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) dituntut dipecat secara tidak hormat dan penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Tangis Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ngaku Menyesal: Tidak Ada Niat Membunuh
Dalam persidangan, Oditur Militer, Letkol Laut (KH) Gori Rambe, menjelaskan bahwa dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Ilyas.
Selain itu, bersama terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, mereka juga terbukti melakukan penggelapan kendaraan milik korban.
"Sebagai pidana tambahan, ketiganya kami tuntut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer, dalam hal ini TNI Angkatan Laut," ujar Gori di hadapan majelis hakim.
Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Bambang dan Akbar karena dianggap sebagai aktor utama dalam aksi pembunuhan tersebut. Sementara Rafsin, yang dinilai hanya berperan dalam tindak pidana penadahan, dituntut empat tahun kurungan.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain hukuman badan dan pemecatan, ketiganya diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdul Rahman dan seorang korban lain bernama Ramli. Total nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp796 juta.
Perincian restitusi tersebut adalah sebagai berikut:
Bambang diwajibkan membayar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.