POSKOTA.CO.ID - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyatakan ketiga oknum TNI AL yang terlibat pembunuhan bos rental di rest Area Tol Tangerang-Merak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka pun sudah diserahkan kepada oditur militer.
Ketiga oknum yang jadi tersangka di antaranya dua oknum anggota Kopaska Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA
“Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1,” tegas Danpuspomal Laksda TNI Samista, kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Baca Juga: Saksikan Rekontruksi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Rizky Agam Masih Trauma
Dilanjutkan Samista, pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan.
“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir,” bebernya.
Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menerangkan secara rinci terkait pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Menurut dia, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.
“Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55,” terang Riswandono.
Lebih lanjut Riswandono menambahkan satu oknum anggota TNI AL lainnya tidak dijerat pasal pembunuhan. “1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Riswandono, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan ini juga dijerat pasal penadahan. “Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” kata Riswandono.
TNI AL pun menjatuhkan selain hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.