Ilustrasi pinjol. Ini empat aplikasi pinjol semi legal mudah cair langsung ke saldo DANA. (Foto: Freepik)

TEKNO

4 Pinjol Semi Legal Mudah Cair Meski Galbay, Bisa Masuk ke Saldo DANA

Selasa 27 Feb 2024, 10:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut empat aplikasi pinjaman online (pinjol) semi legal yang mudah cair meski sudah alami gagal bayar (galbay).

Pencairan dari aplikasi pinjol ini juga bisa ke rekening DANA. Saat alami galbay pinjol, biasanya akan sulit untuk kembali mengajukan pinjaman.

Salah satu alternatif yang bisa ditempuh yakni dengan meminjam di pinjol semi legal.


Dalam aturan OJK, tak ada istilah pinjol semi legal. Hanya ada pinjol legal dan ilegal. Namun, saat ini ada istilah pinjol semi legal.

Apa Itu Pinjol Semi Legal?

Istilah pinjol semi legal ini muncul di kalangan orang yang akan meminjam uang. Pinjol semi legal ini cuman sebuah istilah atau bahasa saja. 

Pinjol semi legal biasanya tidak memiliki DC lapangan dan tak bisa memasukkan data nasabah ke Slik OJK. Namun bila alami galbay, harus siap dengan risiko.

Biasanya, cara penagihan pinjol semi legal ini lebih seram ketimbang pinjol lainnya. Teror akan terus dilakukan agar nasabah segera melakukan pembayaran.

4 Aplikasi Pinjol Semi Legal Mudah Cair

Ada empat aplikasi pinjol semi legal yang mudah cair walau data Anda sudah banyak yang galbay. Aplikasi berikut ini akan tetap memberikan pinjaman.

Hanya saja pencairan yang akan diterima biasanya cukup kecil yakni kurang dari Rp 1 juta.

Berikut empat aplikasi pinjol semi legal yang mudah cair.

1. Klik Kami
2. Ivoji
3. Modal Nasional
4. Pinjam Duit

Tetap harus berhati-hati saat akan memustukan untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjol. OJK menyarankan untuk menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar.

Ada 101 pinjol legal yang sudah resmi tercatat di OJK. Bila ingin mengetahui daftar pinjol legal OJK, bisa klik di sini.

Sebelum meminjam, disarankan untuk memperhitungkan pembayarannya agar tak alami galbay.

Tags:
pinjolpinjaman-onlineSemi LegalGalbaydana

Firman Wijaksana

Reporter

Firman Wijaksana

Editor