JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asyik, utang nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) hangus jika melebihi 90 hari.
Seperti dijelaskan kanal YouTube Fintech ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan utang galbay lebih dari 90 hari bisa hangus.
OJK mempertimbangkan proses penagihan perusahaan pinjol kepada nasabah galbay sering macet.
Meski sudah didatangi DC lapangan, mayoritas nasabah galbay pinjol kerap mencari alasan untuk tidak membayar tunggakan.
"Ada pernyataan resmi dari pihak OJK, kalau memang utang 90 hari pinjol, lebih baik tidak usah menagih," kata Fintech ID.
Fintech ID menerangkan, OJK menyarankan penyedia pinjaman uang tidak lagi melakukan penagihan kepada nasabah.
Sementara OJK meminta perusahaan pinjol melaporkan perilaku nasabah yang tidak patuh ke SLIK OJK.
Dengan demikian, nasabah galbay pinjol bisa tetap terdampak atas tunggakan yang belum dilunasi.
"Hentikan proses penagihan-penagihan dan anggap aja ini sanksinya berupa SLIK OJK dan, ya, selesai," ucapnya.
Namun akibatnya, kondisi finansial pinjol terganggu, karena tidak ada pemasukan dari pembayaran nasabah.
"Perusahaan mana, sih, yang mau kehilangan uang?" imbuhnya. Maka informasi utang 90 hangus tidak bisa dipercayai sepenuhnya.