JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi lima pinjaman online (pinjol) legal dan resmi terdaftar di OJK. Punya bunga rendah dan sudah banyak digunakan.
OJK menyebut ada 101 perusahaan yang sudah berizin. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Kebutuhan meminjam uang yang cepat, tak jarang membuat calon peminjam mencari pinjol sebagai pilihan. Namun tak sedikit yang tidak memeriksa latar belakang pinjol tersebut.
Alhasil, saat berhasil meminjam uang dan berujung gagal bayar, teror dari pinjol terus berdatangan. Bahkan sampai memberi ancaman dan mengganggu orang terdekat karena ikut diteror.
Daftar 5 Pinjol Legal OJK
1. Kredifo
Rekomendasi pinjol pertama adalah Kredifo. Aplikasi pinjaman yang paling banyak di-download di Indonesia.
Kredifo sudah terdaftar di OJK sejak 20 Maret 2018 dan menawarkan limit pinjaman sampai dengan Rp 50 juta dan bisa dapat bunga pinjaman yang lebih rendah karena status perusahaannya adalah perusahaan pembiayaan dan satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan fintech lending.
Bunga paylater Kredifo adalah 1,52% untuk tempo 3 bulan dan 3% untuk tempo 1, 6, dan 12 bulan. Sementara untuk bunga pinjaman tunai sedikit lebih tinggi yakni 3,83% untuk tempo 6 bulan dan 4,89% untuk tempo 3 bulan.
2. Shopee
Shopee menawarkan dua fitur produk pinjaman. Pertama adalah Shopee Pinjam dan yang kedua adalah Shopee Paylater untuk kamu yang ingin cicil barang secara online di aplikasi Shopee.