Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga yang terjadi pada minyak goreng memang mengikuti mekanisme pasar. Lonjakan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas Crude Palm Oil (CPO).
Senada dengannya, Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menuturkan, pandemi membuat produksi di lapangan serba tak menentu. Pada kenyataannya, permintaan di pasar lebih tinggi dibandingkan dengan ketersediaannya. Akhirnya, pasokan minyak dunia pun berkurang dan harganya melambung.
Namun, pengamatan lain diungkapkan Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin. Terlepas dari adanya pengaruh harga komoditas CPO, Andi justru meminta Satgas Pangan untuk menindak tegas mafia dan kartel di sektor kebutuhan pokok yang diduga turut andil dalam memainkan harga minyak goreng hingga melambung sejak sepekan terakhir ini.
Hal itu, katanya, ditunjukkan dari masih banyaknya minyak goreng dalam negeri diekspor ke luar negeri. Sehingga menjadi aneh jika minyak goreng menjadi langka dan harga melambung.
Terkait itu, sudah seharusnya Kemendag turun tangan dalam menata harga minyak goreng dan menjaga jangan sampai harganya semakin melambung. Jangan juga semata-mata menyerahkan harga kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.
Kemendag harus segera memberikan solusi dengan menentukan harga minyak goreng sesuai kantong konsumen rumah tangga hingga pedagang gorengan. (*)