Fenomena Flexing 'Crazy Rich' Berujung Bui

Sabtu 26 Mar 2022, 06:04 WIB
Ilustrasi, Fenomena Flexing 'Crazy Rich' Berujung Bui. (kartunis: poskota/ucha)

Ilustrasi, Fenomena Flexing 'Crazy Rich' Berujung Bui. (kartunis: poskota/ucha)

Oleh: Trias Haprimita, Wartawan Poskota

FENOMENA pamer harta kekayaan di berbagai platform media sosial atau yang lebih familiar disebut flexing belakangan tengah menjadi perbincangan hangat.

Gaung istilah flexing langsung ramai hingga bikin geger masyarakat lantaran di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19, sejumlah orang justru mempertontonkan kekayaan di luar nalar. Mereka tak segan pamer harta bahkan berharap disematkan status 'Crazy Rich' yang identik dengan fenomena flexing ini.

Sejumlah nama kerap mengumbar kekayaan atau flexing yang kini santer diperbincangkan khalayak di antaranya Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Salmanan, hingga Juragan99. Nama-nama tersebut juga melabeli diri atau disebut sebagai 'Crazy Rich' alias orang super kaya di Indonesia.

Jika menilik dari segi konten yang mereka sajikan, sebenarnya tak salah. Pasalnya salah satu konten yang laris manis di media sosial adalah bagimana gaya hidup orang kaya dipertontonkan, mulai dari rumah mewah, lokasi berlibur ke luar negeri, kendaraan berharga fantastis dan pakaian mahal yang dikenakan untuk menunjukkan eksistensi diri bahwa mereka bisa kaya di usia yang relatif sangat muda. Hal itu agaknya ingin ditularkan ke masyarakat, namun justru terkesan terlalu instan.

Benar saja, kegemilangan mereka di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan tak bertahan lama setelah Bareskrim Polri mengendus ada yang tidak beres. Bermula dari adanya laporan sejumlah pihak yang mengaku telah menjadi korban penipuan judi online berkedok investasi. Para korban mengaku dibohongi dan atau ditipu melalui perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang.

Pihak Bareskrim pun saat ini telah menetapkan Indra Kenz yang disebut sebagai afiliator aplikasi trading binary option binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tidak berselang lama, Doni Salmanan juga mengikuti jejak Indra Kenz, setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nasib keduanya pun kini bak berbalik 360 derajat. Dari yang semula flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial, saat ini justru harus meringkuk di sudut bui Mabes Polri.

Lihat juga video “Heboh! Satu Lagi Rumah Milik Indra Kenz Disita Polisi”. (youtube/poskota tv)

Fenomena flexing dari para 'crazy rich' yang berujung bui hendaknya bisa menjadi cerminan untuk kemudian direnungkan bahwa tidak semua hal indah yang  dipertontonkan di dunia maya selalu sama persis dengan aslinya. Serta bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya dengan pamer-pamer kekayaan yang ternyata berujung merugikan. (*)

Berita Terkait

Fenomena 'Crazy Rich' Berakhir di Penjara

Kamis 14 Apr 2022, 06:05 WIB
undefined

News Update