POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para siswa SMP di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa SMP dari keluarga kurang mampu.
Bansos PIP adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis.
Kriteria Penerima Bansos PIP untuk Anak SMP
Tidak semua siswa SMP dapat menerima bansos PIP. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Siswa berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu atau yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
- Siswa korban bencana alam atau musibah lainnya.
Cara Mendaftar Bansos PIP untuk Anak SMP
Jika siswa memenuhi kriteria di atas, mereka dapat mendaftar bansos PIP dengan cara berikut:
- Siswa mendaftarkan diri ke sekolah atau madrasah masing-masing.
- Sekolah atau madrasah akan memasukkan data siswa ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi dan validasi data siswa.
- Siswa yang lolos verifikasi dan validasi akan ditetapkan sebagai penerima bansos PIP.
Jadwal Pencairan Bansos PIP untuk Anak SMP
Setiap siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) akan memiliki jadwal pencairan bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Untuk termin 1 yang dimulai pada Maret 2025, proses pencairan dana PIP akan berlangsung secara bertahap dan diperkirakan selesai pada April 2025.
Pastikan Anda memeriksa informasi terkini dari pihak sekolah atau lembaga terkait untuk mengetahui jadwal pencairan di wilayah Anda.