Gotong Royong Tekan Kasus Prostitusi Anak

Selasa 19 Apr 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi prostitusi gadis di bawah umur. (foto: poskota)

Ilustrasi prostitusi gadis di bawah umur. (foto: poskota)

Oleh: Cahyono, Wartawan Poskota

DUNIA prostitusi saat ini nampaknya tengah dirajai oleh kalangan anak baru gede (ABG) bahkan di bawah umur. Saat ini prostitusi anak berusia belasan tahun sudah sangat terbuka dijajakan melalui media sosial (medsos) yang semua orang dapat mengaksesnya. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pengamatan penulis, prostitusi anak di bawah umur sudah mulai berani dijajakan terbuka melalui medsos sejak 2015. Sebelumnya prostitusi di bawah umur dijajakan dengan sembunyi-sembunyi.

Sejumlah istilah seperti "cabe-cabean", "ciblek", "kimcil" dan sebagainya pun muncul. Istilah tersebut merupakan sebutan bagi pelacur yang masih bau kencur. Dulu mereka menjajakan diri di pusat-pusat perbelanjaan atau mal dan di tempat keramaian lainnya, seperti lokasi wisata, bioskop, terminal dan semacamnya. Itu pun sangat tersembunyi. Untuk masyarakat awam tentunya tidak akan tahu keberadaan mereka.

Apa memang karena laku dan banyak penikmatnya sehingga para PSK bocil ini beralih dari konvensional ke digital. Itu semua tentunya juga tak lepas dari perkembangan zaman.

Lalu bagaimana cara menekan kasus prostitusi anak di bawah umur? Rasa-rasanya hampir setiap hari kita membaca polisi mengungkap kasus protitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Terus apa cukup dengan cara polisi menangkapi saja? Tentu tidak. Ini menjadi tugas bersama dan semua unsur harus terlibat.

Dari petugas polisi dan petugas berwenang lainnya bukan hanya menjaring tapi juga giat memberi imbauan pada pemilik hotel atau fasilitas penginapan lainnya seperti apartemen, wisma, dan kost-kostan agar tidak terlibat dalam bisnis prostitusi. Bila fasilitas penginapan itu terbukti ditemukan bahkan terlibat dengan bisnis prostitusi maka harus dicabut izin operasionalnya. Selain itu pemiliknya juga dijadikan tersangka dan diproses hukum.

Selain petugas berwenang, para tokoh agama harus ikut berperan aktif memberikan pemahaman melalui media dakwah tentang bahaya dunia prostitusi. Jangan hanya ngomongin urusan politik saja?

Lihat juga video “Ketahuan Nonton Video Porno saat Rapat, Anggota DPR RI ini Tak diberi Sanksi”. (youtube/poskota tv)

Kemudian peran lembaga terkait dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga kewanitaan lainnya juga harus sering memberikan penyuluhan atau pemahaman kepada remaja di tiap sekolah tentang bahaya prostitusi. Kalau bisa sampai PKK di tingkat kelurahan pun ikut sosialisasikan hal tersebut.

Dan tak kalah penting, para orang tua harus lebih memberi perhatian terhadap perilaku anak gadisnya. Orang tua harus merasa khawatir bila anak gadisnya pukul 21.00 belum pulang ke rumah.

Ada satu ungkapan bahwa "hasil tidak akan mengkhianati usaha". Maka itu, berusahalah sebaik mungkin yang kita bisa demi menekan kasus prositusi anak di bawah umur. (*)

Berita Terkait
News Update