Tanya Jawab Seputar ASN dan P3K 2024: Kemungkinan P3K Bisa Mengajukan Mutasi hingga Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN

Rabu 12 Mar 2025, 01:21 WIB
Pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS dan P3K 2024. (Sumber: Istimewa)

Pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS dan P3K 2024. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Dalam dunia kepegawaian, banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai aturan dan prosedur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan populer beserta jawabannya yang dapat membantu menjelaskan berbagai regulasi terkait.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik.

Baca Juga: QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya

Ilustrasi CPNS. (Sumber: Istimewa)

Pengakuan Ijazah S3 bagi CPNS

Pertanyaan:

  • "Saya baru saja menyelesaikan studi S3, tetapi saat mendaftar CPNS menggunakan ijazah S2. Bagaimana prosedur pengurusannya sebelum SK CPNS diterbitkan?"

Jawaban:

Bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi, pengangkatan ke dalam golongan ruang dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan saat pendaftaran.

Oleh karena itu, ijazah S3 yang diperoleh setelah pendaftaran belum dapat diakui selama masih berstatus CPNS.

Baca Juga: Buntut Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Harta Kekayaan MenPANRB Rini Widyantini Disoroti

Apakah P3K Bisa Mengajukan Mutasi?

Pertanyaan:

  • "Saya seorang P3K yang lulus tahun 2023 dan telah mendapatkan NIP. Apakah saya bisa mengajukan mutasi ke universitas tempat saya bekerja sebelumnya?"

Jawaban:

Berita Terkait
News Update