Jangan Aji Mumpung di Operasi Patuh Jaya 2022

Selasa, 14 Juni 2022 07:11 WIB

Share
Petugas Kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara dalam operasi patuh jaya. (foto: ist)
Petugas Kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara dalam operasi patuh jaya. (foto: ist)

Oleh: Trias Haprimita, Wartawan Poskota

OPERASI Patuh Jaya 2022 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (13/4/2022) kemarin selama 14 hari ke depan. Tak kurang dari 23.606 personel kepolisan diterjunkan untuk memaksimalkan operasi, serta penggunaan kamera tilang elektronik dimanfaatkan untuk proses tindak penilangan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat memimpin apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya menyebut ada perbedaan Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini dibanding dengan sebelumnya. Yakni pihaknya tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target dengan ‘menangkap’ untuk dilakukan penindakan kepada pelanggar sebanyak-banyaknya.

Melainkan dalam operasi kali ini, jajaran anggota polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan hanya sebatas memberikan teguran kepada para pelanggar. Sehingga seluruh anggota disebut akan lebih berfokus kepada kegiatan edukasi dan preventif.

Adapun terdapat delapan sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 di antaranya; berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur dan tak punya SIM, dan untuk sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas.

Operasi Patuh Jaya 2022 disebut juga bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Selain itu ditekankan pula pada peningkatan kesadaran dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

Meski demikian, tentu tetap ada ancaman denda hingga kurungan bagi para pelanggar lalu lintas. Dikutip dari unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta dan atau kurungan paling lama 1 bulan. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa seluruh penindakan tak lagi dilakukan secara manual, tapi sudah dilakukan secara digital.

 

Lihat juga video “Astaga! Gara-Gara Bersuami Dua, Wanita Asal Riau ini Diusir Warga Sekitar”. (youtube/poskota tv)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar