ADVERTISEMENT

Vonis Mati untuk Hakim Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi Narkoba. (foto: ist)
Ilustrasi Narkoba. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Tatang Suherman, Wartawan Poskota

DUNIA hukum Indonesia mendapat tamparan hebat. Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tertangkap lantaran memakai sabu di ruang kerjanya.

Tak hanya dua hakim itu, panitera dan seorang pembantu rumah tangga juga ikut bersama sang hakim. Total ada empat orang yang ditangkap dalam kasus sabu tersebut. Dari keempatnya BNN mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram.

Berita ini langsung menimbulkan reaksi dari masyarakat. Penegak hukum yang notabene menjadi "panglima" penegakan hukum ini justru melanggar hukum. Masyarakat pun meradang. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum seperti itu lolos dari pengawasan.

Sudah berapa banyak orang yang melanggar hukum mendapat ganjaran penjara dari kedua hakim itu. Juga, sudah berapa banyak pecandu narkoba yang mendapat hukuman dari keduanya?

Tentu saja, peristiwa itu sangat mengagetkan. Meski sebelum ini kita sudah disuguhi berita sejumlah penegak hukum lain yang tersangkut narkoba, namun mereka bukan hakim.

Sebagai contoh, penangkapan Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton karena kasus barang haram ini. Ia ditangkap polisi di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat.

Kita juga pernah mendengar Komandan Kodim (Dandim) 1408 BS/1408 Makassar, ditangkap aparat gabungan TNI ketika sedang pesta narkoba di Hotel. Di Bandung, Polda Jabar pernah menangkap Kapolsek Astana Anyar, Jabar, Kompol Yuni Purwanti bersama 12 anggotanya karena mengonsumsi sabu.

Entah sudah berapa banyak oknum aparat penegak hukum dan pejabat negara yang ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana narkotia. Dan, apakah ke depan masih ada penegak hukum yang tertangkap lagi? Jawabanya pasti ada. Kenapa pasti? Ya selama mental parta hakim dan penegak hukum lain masih lemah, tentu saja barang haram itu akan terus menggoda.

Sekadar mengingatkan, peredaran narkoba di Indonesia menurut catatan BNN telah mencapai sekitar 3,5 juta orang per tahun. Sekitar 1,4 juta di antaranya adalah pengguna biasa dan hampir satu juta orang telah menjadi pecandu narkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT