ADVERTISEMENT

Pj Kepala Daerah Harus Kapabel

Jumat, 6 Mei 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi Kepala Daerah. (foto: ist)
Ilustrasi Kepala Daerah. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Sutarta, Wartawan Poskota

SEBANYAK 272 kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Tahun ini, ada 101 kepala daerah, tujuh di antaranya gubernur. Sedangkan tahun 2023, ada 171 kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, akan diangkat penjabat (Pj) kepala daerah. Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan UU Pilkada Pasal 201ayat 10 ditegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di ayat 11,untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/ wali kota, diangkat penjabat bupati/ wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Namun, sejumlah warga mengajukan uji materi UU Pilkada, terkait pengisian penjabat kepala daerah, yaitu Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa diperpanjang.

Namun, MK dalam putusannya menolak uji materi tersebut, dan menyatakan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya tidak diangkat sebagai penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak nasional 2024, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.

MK juga memberi panduan untuk menunjuk penjabat kepala daerah. Di mana  bagi TNI dan Polri yang masih aktif tidak boleh diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Bisa diangkat atau untuk menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Putusan MK tersebut, harus jadi pegangan pemerintah dalam menunjuk penjabat kepala daerah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari. Hal ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Selain itu, dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah harus membuka ruang bagi masyarakat, dengan dilibatkan untuk memberi masukan. Termasuk juga berkoodinasi dan konsultasi dengan DPRD.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Sutarta
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT