JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021).
Untuk kali pertama, Munarman hadir secara langsung di ruang sidang.
Dari pengeras suara yang disediakan, di beranda gedung, suara Munarman terdengar dan tengah membacakan keberatannya.
Dalam pengantarnya, Munarman mengatakan jika dirinya menjadi target lantaran kegigihannya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus unlawful killing Laskar FPI.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalan kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," ungkap Munarman, di PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).
Kata Munarman, laporan kepada pihak kepolisian bermunculan selepas dirinya menyatakan bahwa enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api.
Munarman menyebut, sejumlah laporan kepada pihak kepolisian itu ditujukan untuk memenjarakan dirinya.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," tuturnya.
Lantas, Munarman membacakan sejumlah judul berita yang tak disebutkan secara rinci terkait media yang menerbitkannya:
"Ini saya kutip dari contoh-contoh berita."
"FPI Bantah, Serang Polisi: Kami Tidak Punya Akses Senjata Api."
Berita kedua, "Munarman Dipolisikan Usai Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata."
Berita ketiga, "Munarman Dilaporkan Polisi Karena Bela Laskar FPI yang Tewas."
Keempat, "Diperkarakan Karena Bela Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor Kepada Allah."
Kemudian, Munarman membacakan contoh berita kelima hingga ketujuh:
"Munarman FPI Soal Enam Laskar Tewas: Itu Extrajudicial Killing"
"Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senjata, Munarman Dipolisikan."
"Klaim Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Api, Munarman Dipolisikan."
Munarman pun menyimpulkan bahwa sejak dirinya mengeluarkan pernyataan yang tak sejalan dengan komplotan para pembunuh, maka saat itulah dirinya mulai jadi target untuk dipenjara.
Bukan hanya itu, Munarman mengaku mendengar rumor bahwa dirinya termasuk dalam opsi komplotan tersebut.
"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusian," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 15 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (cr02)